ORGANISASI PEMUDA “CREATIVE”
Sempu, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta 55582
Deskripsi Kerja Organisasi Pemuda CREATIVE Sempu
1. Ketua :
-Mengkoordinasi pemuda secara umum Dalam hal kegiatan pemuda dan kemasyarakatan.
- Memimpin Rapat Pemuda
- Perwakilan rapat di organisasi lain baik di Sempu dan di luar Sempu.
2.Wakil :
- Bersama Ketua Pemuda bekerja sama dalam kepengurusan dan kepemudaan.
- Perwakilan rapat di organisasi lain baik di Sempu dan di Luar Sempu.
- Menggantikan tugas ketua jika berhalangan.
3. Sekretaris :
- Pencatatan dan pengarsipan semua dokumen pemuda, baik dalam rapat ataupun diluar rapat.
- Mengkoordinasi pembuatan undangan rapat dan pembuatan laporan dan proposal pemuda.
4. Bendahara :
- Pemegang uang kas pemuda.
- Pencatatan, pengarsipan semua dokumen tentang pemasukan dan pengeluaran kas pemuda
- Mengkoordinasi arisan pemuda dan penerimaan uang kas.
- pelaporan kas pemuda.
5. Seksi Usaha :
- Mengkoordinasi jalannya penarikan listrik kolektif warga Sempu.
- mengkoordinir penggalian dana untuk pemuda.
6. Seksi Olah Raga :
- Mengkoordinasi jalannya semua kegiataan olah raga pemuda.
- Menginventarisasi dan merawat semua alat-alat olah raga milik pemuda.
- Memajukan kegiatan olah raga pemuda baik di dalam maupun di luar Sempu.
7. Seksi Sosial :
- Mengkoordinasi pemuda mengenai masalah sosial seperti gotong royong, menjenguk orang sakit, membantu di hajatn dll.
- Menjadwal gotong royong rutin pemuda.
8. Seksi Kesenian :
- Mengkordinasi kegiatan kesenian pemuda.
- Menginventarisasi dan merawat alat-alat kesenian atau alat musik pemuda.
- Peningkatan mutu kesenian pemuda baik di dalam dan di luar Sempu.
9. Seksi Humas :
- Mengkoordinasi dalam hal informasi permuda dan penyerahan undangan rapat.
- Penempelan informasi-informasi di sempu.
- Mengkoordinasi pembuatan mading di Sempu.
10. Seksi Keamanan dan Perlengkapan :
- Mengkoordinasi pemuda dalam hal keamanan baik jika di sempu ada suatu acara maupun dalam sehari-hari.
- Mengkoordinasi dalam perawatan penerangan jalan di Sempu.
- Menginventarisasi dan merawat alat-alat penerangan dan alat-alat keamanan lain yang di miliki pemuda.
- Pencatatan kas sewa alat penerangan pemuda untuk kemudian diserahkan ke bendahara.
TTD
Ketua Pemuda